Jakarta, Aktual.co — Bupati Abua mengakui, sangat menghargai hak inisiatif dari sejumlah anggota DPRD maluku Tengah yang telah berakhir masa jabatan (2009 – 2014) tentang rancangan peraturan pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar.
Pembentukan dua kecamatan itu untuk mendukung persyaratan untuk membentuk Kabupaten Seram Utara Raya.
Hak inisiatif itu harus memenuhi ketentuan UU maupun hukum sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 tentang kecamatan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemkab Maluku Tengah mendukung pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar. Tapi, mekanismenya harus sesuai ketentuan UU maupun koridor hukum sehingga tidak anarkis,” ujar Bupati, Jum’at (12/12) malam.
Ratusan warga Seram Utara sempat membawa peralatan masak ke ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah dan tidur di sana pada Kamis (11/12) malam.
Begitu pun menggunting jari tangan sebagai bentuk perjuangan pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi warga Seram Utara itu mengakibatkan aktivitas lalulintas terbarikade sejak Kamis (11/12) sehingga transportasi ke Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah maupun Seram Bagian Timur (SBT) lumpuh.
Mereka melampiaskan emosi setelah mendengar penjelasan Bupati Abua saat sidang paripurna DPRD Maluku Tengah di Masohi, Kamis (11/12).
Artikel ini ditulis oleh:

















