Yogyakarta, Aktual.co — Kriminolog UGM, Suprapto, menyebut sulitnya upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras), khususnya jenis oplosan, di masyarakat karena perilaku minum minuman keras telah membudaya dalam kehidupan masyarakat sejak lama.
Selain itu, miras jenis oplosan juga merupakan minuman yang langsung diproduksi  oleh masyarakat dengan cara diracik sendiri (bukan buatan pabrik) sehingga sulit untuk dikontrol atau dikendalikan peredarannya oleh pihak berwenang.
“Miras itu sama halnya dengan rokok. Jika sudah kecanduan maka para penggunanya tidak akan mampu mengendalikan dirinya. Sehingga walaupun tahu resikonya besar, mereka akan tetap mengkonsumsi,” katanya Jumat (12/12).
Menurut Suprapto, peredaran miras oplosan juga marak di masyarakat karena miras jenis ini banyak dicari di pasar dan harganya lebih murah, namun menimbulkan efek mabuk yang lebih besar.
Sementara bagi pengedar atau penjual, miras oplosan juga mendatangkan keuntungan yang jauh lebih besar karena biaya produksinya yang lebih rendah dan murah namun jumlah pengkonsumsinya sangat banyak, sehingga laris dipasaran.
“Fenomena miras oplosan ini bisa dibilang sudah menjadi fenomena laten. Sehingga perlu upaya serius untuk mengatasinya,” ujarnya.
Salah satu solusi efektif mengatasi hal tersebut adalah dengan penguatan kontrol pihak terkait. Mulai dari kontrol masyarakat untuk berani melapor, maupun pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Menurut saya hukuman terhadap pengedar miras oplosan sudah cukup (membuat jera). Hanya tinggal bagaimana memastikan hal ini dapat diterapkan dengan tegas.”

Artikel ini ditulis oleh: