Malang, Aktual.co — Kriminolog Universitas Widyagama Malang Agus Sudariyanto mengatakan, maraknya kasus minuman keras (miras) hingga sampai pada anak usia dini, dikarenakan faktor pengawasan orang tua yang kurang.
Dalam beberapa konferensi dan statua luar negeri yang diakui oleh Indonesia, anak tidak bisa disalahkan bila terlibat dalam tindak kejahatan.
“Pertama bila ada anak menenggak miras yang disoroti adalah peran orang tua,” kata Agus, Jumat (12/12).
Sebagai orang yang mampu menanamkan berbagai nilai kepada anak, posisi orang tua sangat strategis bagi upaya pencegahan agar anak tak terjerumus dalam dunia kriminal.
“Selain orang tua, faktor kedua adalah lingkungan, jika lingkungan ini membuka ruang maka akan diikuti oleh para anak usia dini,” kata dia.
Selama ini, dalam pembentukan watak yang menjurus kepada tindakan kriminal, lingkungan menjadi faktor yang harus mendapat perhatian penuh. Terkadang, beberapa kasus menunjukkan anak terlihat pendiam di rumah namun beringas jika diluar rumah.
“Untuk menekan faktor lingkungan ini perlu dukungan dari negara selaku pemegang kebijakan, kalau miras dilarang ya sudah dilarang. Kalau masih, penyalahgunaan itu belum mampu meminimalisir hal itu,” tuturnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, undang-undang terkait miras masih berbunyi penyalahgunaan bukan pelarangan.
Dikarenakan masih mendapat lampu hijau dari negara, keberadaan miras masih dilegetimasi oleh masyarakat sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Apalagi, secara Antropologis Kriminil, miras masih satu kesatuan dari budaya yang tumbuh di masyarakat.
Harusnya, negara berani mengatakan tidak kepada miras, sebab berbeda dengan narkotika yang masih digunakan pada dunia kesehatan, miras ternyata tidak berkontribusi pada dunia kesehatan, sehingga posisinya saat ini masih untuk kebutuhan budaya.
“Artinya dari pelegalan miras yang berijin itu, nanti lahir miras oplosan yang menewaskan banyak nyawa, saya berharap ada political will dari pemerintah untuk melarang miras di Indonesia.”
Artikel ini ditulis oleh:

















