Jakarta, Aktual.co —Ketua Badan Legislasi Daerah yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta,Muhammad Taufik mengatakan bahwa dalam peredaran minuman keras (miras) telah diatur dalam peraturan presiden (Pepres) yang berisi bahwa miras berijin dibebaskan di area perhotelan dan tempat-tempat hiburan malam bukan diresmikan untuk dipermudah di masyarakat.
“Itukan sudah di atur perpresnya, ada itu, di club, di perhotelan, lagian yang mau di oplos apanya, kan ini pelakunya oplos pakai tiner, dicampur autan,bukan yang produksi mirasnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/12)
Dikatakan Taufik kalau dirinya merasa geram dengan adanya penjualan miras yang masuk-masuk ke tengah masyarakat umum. Dia menyebutkan ditambah adanya perusahaan-perusahaan retail yang berada dilingkukan juga didapati menjual miras.
“Swalayan adanya dimana? Di tengah masyarakat kan, ngapain sekarang ada miras disitu? Makanya saya rasa yang penting diawasi peredarannya,sudah ada pepresnya kaya di club hotel itu boleh,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid