Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Baskara Prima Sarana,  nama Tulus Sitanggang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011, Jumat (12/12).
Dari informasi yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Tulus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby