Jakarta, Aktual.co —Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang ingin melegalkan minuman keras. Maksum pun heran dengan rencana tersebut. Ia lantas menolak rencana tersebut karena bertentangan dengan ketentuan agama.
“Miras kok malah dilegalkan,” ujarnya ketika dihubungi, Jum’at (12/12).
Jika dilihat dari ketentuan agama Islam, minuman keras itu sudah jelas dilarang dan termasuk kedalam barang haram karena sifatnya yang memabukkan.
Maksum mengatakan ada cara yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah miras oplosan daripada melegalkan miras tersebut. Caranya adalah dengan memperketat pengawasan miras yang beredar. Selain itu, bisa juga dilakukan pembatasan tempat penjualan.
“Misalnya, dengan membatasi kadar-kadar konsumsi miras,” ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Ahok menanggapi maraknya kasus tewasya suatu kelompok warga akibat meminum miras oplosan. Dalam tanggapannya itu, ia mengatakan maraknya minumas keras oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari pelarangan produksi.
“Justru yang kita khawatir itu produksi alkohol yang tidak berizin. Siapa yang oplos, jual ke mana. Kalau dibebasin yaitu produksi dengan izin justru bisa ditegasin. Tidak boleh ada yang sembunyi-sembunyi,” ujar Ahok.
“Kalau dibebasin, dikontrol siapa aja yang boleh beli, malah tidak ada yang kena. Kalau di Amerika, jual minum boleh. Tapi kalau usia enggak sampai tidak boleh beli,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















