Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12) melakukan penggeledahan di dua rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dua rumah itu masing-masing terletak di Jalan Pembina No 235, Rawalumbu, Bekasi dan satu rumah beralamat di Jalan Alfia No 36, Blok A1, Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi.
“Penggeledahan dari siang sampai sore tadi, terkait TPK Pembangunan Diklat pelayaran Sorong Tahap III di Kementrian Perhubungan tahun 2011,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Namun, Johan tak menyebutkan pemilik dua rumah tersebut yang saat ini tengah disasar oleh KPK. Johan mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemilik dua rumah yang tengah digeledah itu. “Belum ada informasi dari penyidik,” imbuh Johan.
Dalam kasus ini, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Catur Aditya Sentosa Mulya Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Mulya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
Seperti diketahui, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















