Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 140 bangunan liar di Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar oleh ratusan personel Satpol PP, Kamis (11/12).
Camat Sawah Besar, Henri Perez mengakui sebelum dilakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu sudah menyosialisasikan ke pemilik bangunan, dengan mengedarkan surat peringatan.
Dibongkarnya bangunan, jelas Henri, karena berdiri di atas trotoar dan saluran air. 
“Kalau di atas trotoar kan menganggu hak pejalan kaki. Kalau di atas saluran air mereka bisa tanggung jawab gak kalau wilayahnya banjir?” ucap dia, di Jakarta, Kamis (11/12).
Pihaknya pun berjanji akan selalu menindak tegas apabila ada warganya yang mengambil keuntungan dengan menggunakan sarana umum.
“Mereka gak suka saya bongkar? Saya lebih gak suka kalau mereka pakai sarana umum. Ini (trotoar dan saluran air) milik bersama dan pemerintah. Bukan punya nenek moyang mereka,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh sekitar 50 petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian itu, kata Henri, sebenarnya beberapa pemilik bangunan liar sudah lebih dulu membongkar sendiri. 
“Berarti mereka sadar. Yang belum sadar biar kami yang sadarkan kalau mereka ya salah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan yang berdagang onderdil, Praga (30), mengaku kalau dirinya bersalah. Karena sudah berdagang di sarana umum. Namun dia juga berharap  Pemerintah Kota bisa memberikan lahan alternatif untuk berdagang.
“Ya terpaksa saya bongkar. Lumayan kayunya masih bisa dipakai. Biar bisa bangun kios lagi. Cuman saya gak tau mau bangun di sana. Di sini gak boleh, di situ gak boleh. Ya sudahlah. Mudah-mudahan pemerintah ngasih kami tempat.” 
Diketahui, penertiban bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air sudah diatur di Perda No 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Artikel ini ditulis oleh: