Banda Aceh, Aktual.co — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, mengadvokasi pengembalian dana sisa kasus bobol deposito kabupaten itu sebesar Rp 220 miliar. Tindakan itu dilakukan setelah Pemkab Aceh Utara minta bantuan JPN untuk mempercepat pengembalian barang bukti uang dalam kasus tersebut.
“Pemkab minta kita mendampingi, supaya uang milik daerah itu bisa secepat dikembalikan ke kas daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH, Kamis (11/12).
Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat untuk menyusun langkah kerja sekaligus menginventarisir kendala yang dihadapi selama ini.
JPN menargetkan sebelum 2015, sebagian uang itu, terutama yang selama ini tertahan di Bank Mandiri Jakarta, sebesar Rp81,7 milyar plus bunga, harus sudah masuk ke kas daerah. Sementara sisanya akan diupayakan awal tahun depan.
Untuk diketahui, Pemkab Aceh Utara mendepositokan uang sebesar Rp220 milyar di Bank Mandiri Jalembar Jakarta Barat, 2009 silam. Dari jumlah itu sebanyak Rp 20 miliar dibobol oleh sejumlah pihak dan kini telah dipenjara.
Sebagian barang bukti telah dikembalikan ke kas Aceh Utara. Namun, sebesar Rp 81,7 miliar barang bukti kasus itu belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Barat. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke kas Aceh Utara beserta bunganya.
Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dieksekusi. Mereka yang telah diadili dalam kasus ini yaitu Lista Anggraini, Yunus Kiran, dan Basri Yusuf.
Artikel ini ditulis oleh:

















