Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejakasaan Agung (Kejagung) sudah menyita total uang senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated (bus gandeng Transjakarta) paket I, dan paket II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Penyidik telah menyita uang sebanyak Rp 2 miliar lebih yang berasal dari tersangka yang berinisial GW sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).
Gunawan alias GW selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima yang berhasil disita. Sedangkan sisanya Rp 1 miliar disita dari 60 anggota dan pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek pengadaan bus tersebut. Status ke-60nya masih sebatas saksi.
“Rp 2 miliar uang tunai. Tidak ada aset karena penyidikan tahun anggaran 2012 ini hanya korupsi tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”pungkas Tony.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemprov DKI, I Gusti Ngurah Wirawan yang hari ini ditahan, pensiunan PNS di Dishub Hasbi Hasibuan yang ditahan pada Senin (8/12) lalu, Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, serta Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby