Jakarta, Aktual.com — Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pembayaran proyek pembangunan 21 gardu induk pembangkit milik Perusahaan Listrik Negara terjadi ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama.

“Jadi DI itu anggarannya turun pada termin 1 dan setengah dari termin 2. Termin satu ada lima gardu induk yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi,” kata Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Sementara itu kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra justru menyatakan hal yang berbeda. Dia mengatakan, pada saat kliennya menjabat sebagai Dirut, proyek tersebut baru diajukan mengenai metode pengerjaannya.

“Pada Februari 2011 pertama kali pak Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM agar proyek ini jadi ‘multiyears’. Kemudian ada bahan data pada Agustus untuk memperkuat usulan pada Februari karena kesulitan pada tanah itu,” kata Yusril, usai mendampingi Dahlan jalani pemeriksaan di Kejati DKI.

Seperti diketahui, dalam Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk, untuk jaringan dan pembangkit Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 milik PLN.

Dalam kasus tersebut, Kejati berhasil menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari metode pengerjaan, hingga pembayaran terhadap perusahaan rekanan pelaksana proyek.

Terkait masalah pembayaran, Kejati DKI menemukan bahwa terdapat perusahaan yang sudah menerima pembayaran termin kedua. Padahal ada 13 gardu induk yang tidak bisa beroperasi. Dan itu yang tengah diselidiki pihak Kejati.

“Kita selidiki 13 gardu lainnya. Dari 13 itu 2 gardu yang ada di Jati Luhur dan Jati Rangon saja kerugiannya Rp 33 miliar, jadi yang 11 lainnya kerugiannya masih dihitung BPKP,” kata Waluyo.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu