Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu buronan tersangka korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Alexiat Tirtawidjaja di Amerika Serikat (AS).
Sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi, Kejagung telah meminta International Police (Interpol) yang berpusat di Lyon, Perancis untuk memburu mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT CPI itu dari Amerika Serikat .
“Kita juga memanfaatkan semua saluran dan jalan lain, guna menghadirkan tersangka ke Indonesia untuk diminta pertanggungjawabannya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi di  Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut dia, pemburuan bekas General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT CPI itu dari Amerika Serikat ini dalam upaya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sembilan juta dolar AS atau setara sekitar Rp100 miliar tersebut.
“Terus kita lakukan upaya, berbagai upaya kita terus lakukan.”
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengatakan, untuk memulangkan Alexiat dari Amerika Serikat pihaknya juga menggandeng kuasa hukum yang bersangkutan.
“Kita masih mencari. Termasuk minta bantuan lawyer mereka untuk ke Amerika,” kata Widyo.
Dari internal korps Adhyaksa sendiri, upaya pemulangan Alexiat dilakukan dengan melibatkan monitoring center Kejagung yang diketua Jaksa Agung Muda Intelijen Adjat Sudrajat. Tim ini bertugas mengecek dan memonitor Alexiat di Amerika Serikat. “Monitoring center itu sudah menangkap lebih dari 70 orang.”
Sedangkan Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan tidak hanya melakukan pemburuan terhadap Alexiat, penyidikan korupsi proyek Bioremediasi masih terus berjalan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
“Kita akan selidiki dugaan keterlibatan pihak pemerintah dalam kasus korupsi proyek Bioremediasi di Duri, Riau,” jelas Sarjono.
Dari informasinya penyidik akan membidik unsur pemerintah dalam kasus korupsi. Kejagung masih menelusuri dua pihak pemerintah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (kini, KLHK) dan BP Migas (kini, SKK Migas).
Namun, untuk pengembangan ke unsur pemerintah, kata Turin, penyidik perlu menunggu buronan tersangka Alexiat Tirtawidjaja selaku eksekutif PT CPI dari Amerika Serikat. “Ini cuma soal waktu saja.”
Alexia merupakan satu tersangka korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia yang masih bebas menghirup udara segara sejak 28 Februari 2013. Proyek tersebut memakan biaya 270 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 3 triliun. Kabarnya Alexiat berada di Amerika Serikat karena mendapat promosi jabatan tinggi di kantor Chevron pusat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia selalu mangkir dengan alasan tengah menemani sang suami berobat di Amerika. Dalam kasus ini, Enam tersangka lain sudah dipidana dan dinyatakan bersalah sampai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Tiga tersangka, diantaranya, yakni Bachtiar Abd Fatah (Eksekutif PT Chevron Pasific Indoneaia-CPI) dan kontraktor proyek Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia) dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya) sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan tetap dinyatakan bersalah. Mereka sudah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Widodo Kertasafari, Kukuh dan Endah Rumbiyanti kini menunggu nasib di MA. Mereka bersama Alexia adalah Ekskutif PT CPI.
Alexia berada di AS, setelah mengantongi izin dari Kejagung dengan alasan ingin merawat suaminya. Dia berjanji enam bulan sejak izin dikeluarkan, awal 2012 akan kembali ke Indonesia, tapi sampai kini tidak kembali. Diduga, dia ke AS, karena memperoleh promosi di kantor pusat Chevron di AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu