Jakarta, Aktual.co —     Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan hasil minyak dan gas bumi dalam bentuk keuntungan bagi hasil sebagian dialokasikan untuk pendidikan dasar di daerah penghasil termasuk Provinsi Riau.

“Dasar pemerintah dalam membagi persentase dana bagi hasil migas adalah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Kepala SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Hanif Rusdi kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis (11/12) siang.

Regulasi ini mengatur bahwa penerimaan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari angka 15,5 persen ini, lanjut dia, sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 15 persen dibagi dengan rincian; 3 persen untuk provinsi; 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Khusus untuk penerimaan gas bumi, katanya, pembagiannya adalah 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Lalu, sebesar 0,5 persen dari hak daerah ini akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan.

“Sisanya sebesar 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi; 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain,” katanya.

Dari penjelasan tersebut, katanya, dapat ditarik dua kesimpulan; yang pertama SKK Migas dan Kontraktor KKS tidak memiliki kewenangan mengelola pembagian dana bagi hasil ke daerah.

“Kedua, setiap instansi pemerintah yang terlibat dalam proses ini bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka