Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebutkan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush seharusnya dibawa ke pengadilan internasional terkait laporan kejahatan CIA.
Hal ini dikarenakan kejahatan interogasi pelaku teror berlangsung pada saat pemerintahan Bush.
“Bush (junior) harusnya diseret ke pengadilan internasional,” kata Hikmahanto, kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Dia menambahkan, seharusnya negara Eropa meminta Amerika Serikat untuk ikut dalam mahkamah kejahatan internasional, dan tak hanya memaksa negara-negara berkembang ikut dalam mahkamah tersebut.
Negara barat seharusnya interospeksi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya masing-masing, termasuk AS yang juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
“Negara barat jangan mem-bully negara berkembang, berkaca sendiri. Suruh AS ikut mahkamah kejahatan internasional.”

Artikel ini ditulis oleh: