Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera melakukan ekseskusi terhadap 64 narapidana yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Hal itu menyusul penolakan grasi kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati, secara hukum harus dilakukan dengan ditolaknya itu, negara berkewajiban untuk eksekusi hukuman tersebut,” kata Aziz kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Ia pun mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap narapidana narkoba itu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Kan Nggak melanggar, karena memungkinkan hukuman mati untuk extraordinary crime,” ucap dia.
Ditanya lebih lanjut, soal adanya warga negara asing yang ikut serta dalam eksekusi mati tersebut? Politisi Partai Golkar itu siapapun yang melakukan di Indonesia, maka hukum nasional harus dijunjung tinggi.
“Warga negara manapun yang melakukan di Indonesia, itu berlaku hukum nasional. Kalau diplomatik kan silahkan ke Deplu,” pungksnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo berkukuh tidak akan mengampuni 64 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dia memastikan penolakan permohonan grasi para terpidana sudah menjadi harga mati.
“Tidak ada ampunan untuk para pengedar narkoba,” kata Jokowi saat memberikan kuliah umum di depan 300-an akademikus dan mahasiswa di Balai Senat, Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa siang, (9/12).
Menurut Jokowi, masalah narkoba saat ini benar-benar dalam tahap darurat. Semua instansi dan lembaga seolah-olah tak lepas dari pengaruh barang haram itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















