Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan kasus Korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia Tahun anggaran 2012-2013.
Guna mendalami perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi itu tak memenuhi panggilan penyidik beralasan sakit.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan tersangka BS, Dirut PT Pos Indonesia, tapi kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12)
Dengan demikian Budi Setiawan sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, “Hari ini juga sudah ditetapkan untuk pemanggilan pekan depan.”
Diketahui Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014.
Pada 2 Desember 2014 lalu, penyidik sudah terlebih dulu menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Dengan demikian dari total lima tersangka, hanya tiga yang belum ditahan yakni Dirut PT Pos Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















