Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam menyelesaikan BLBI,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Laksamana Sukardi tiba di kantor KPK, sekitar pukul 10.10 WIB. Sukardi yang merupakan Kader PDIP itu enggan berkomentar mengenai kedatangannya itu saat serbu pertanyaan oleh wartawan.
Dia sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada Juni 2013 silam, saat itu dia mengaku hanya dimintai keterangan mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet.
Keterangan Laksamana dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















