Yogyakarta, Aktual.co — Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengeluarkan keputusan Sabda raja di Bangsal Sitihing-gil Keraton Yogyakarta membuat sejumlah kalangan khususnya internal keraton terkejut.
Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat yang merupakan adik Sultan HB X, membenarkan adanya keputusan Sabdaraja tersebut.
“Saya tidak menghadiri pisowanan itu karena harus mengajar di Diklat. Tapi memang benar itu poin-poinnya (Sabdaraja),” ujar Gusti Yudha saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5).
Dari informasi digali dari berbagai kalangan kalau Sabda Raja tersebut berisikan lima poin. Dan Sabda Raja sendiri memiliki kedudukan lebih tinggi ststusnya dari Sabda Tama dan baru pertama kali dikeluarkan oleh Sultan.
Seperti yang dilansir dari krjogja.com bahwa keputusan soal sabdaraja tersebut berisi lima hal yakni pertama perubahan sebutan buwono menjadi bawono, kedua untuk gelar khalifatullah ditiadakan, ketiga penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh, keempat mengubah perjanjian antara pendiri Mataram Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan, dan kelima yakni menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid