Jakarta, Aktual.co — Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasioanal (Kamnas) dan RUU Rahasia Negara ketika di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akibat mutitafsir.
Salah satunya, membuka jalan bagi pemerintah yang sedang berkuasa menggunakan militer untuk meredam lawan-lawan politiknya, maupun menangani gejolak di masyarakat akibat kebijakan.
“Iya, akhirnya dengan berlindung dibalik uu kamnas itu pemerntha sering kali menafsirkan bisa menggunakan secara sah penggunaan kekuatan militer (dalam negeri) dalam menangani gejolak yang terjdi di masyarakat, padahal gejolak itu terjdi akbat kebijkan yg justru dilakukan pemerintaah,” ucap Ferry Juliantoro, aktivis penolak kenaikan harga BBM, di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia mengatakan meski tidak secara detail mengetahui isi RUU tersebut. Namun, secara umum ketentuan tentang Kamnas multi tafsir.
” Saya detilnya kurang tau mungkin teman-temna di kontras atau LSM soal HAM lebih mengerti. Tetapi secra umum penggunaan UU kamnas ini sering digunakan krna multi tafsir yg sring digunakan oleh pemerinth yg sdng berkuasa untuk meredam lawan2 politknya,” tandasnya Ketua DPD Gerindra Jawa Barat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang