Jakarta, Aktual.co — Pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara yakni paling besar permasalahan dengan dunia perbankan.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 75 pengaduan masyarakat ke OJK soal perbankan dan didominasi oleh masalah kredit sebanyak 58 kasus dan 17 simpanan,” kata Deputy OJK Sulutgomalut, Dwi Suharyanto di Manado, Rabu (10/12).

Dwi mengatakan biasanya masyarakat datang memberikan pengaduan soal kredit yang terjadi antara nasabah tersebut dengan pihak bank.

“Sebelum melakukan tanda tangan kontrak, si nasabah tidak membaca keseluruhan surat kontrak kredit tersebut, sehingga saat terjadi keterlambatan pembayaran atau apapun itu, pihak bank akan melakukan tindakan sesuai yang tercantum di kontrak,” jelasnya.

Namun, katanya, kadang-kadang hal tersebut, tidak diketahui oleh nasabah, karena tidak membaca keseluruhan isi kontrak kredit. Selain kasus perbankan juga ada dari asuransi dan pendanaan kendaraan baik motor maupun mobil.

Jika ada laporan tersebut, katanya, OJK akan berusaha mencari jalan keluar sehingga baik nasabah maupun perbankan sama-sama mendapatkan hasil yang terbaik yakni kesepakatan.

Oleh karena itu, katanya, OJK mengharapkan kepada perbankan maupun pemberi jasa lainnya agar menyampaikan informasi produk/layanan dengan akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, menyediakan ringkasan informasi produk/layanan terkait risiko, manfaat dan biaya produk, serta syarat dan ketentuannya.

Menginformasikan perubahan informasi produk kepada konsumen paling lambat 30 hari sebelum berlaku. Konsumen berhak memutuskan kontrak jika tidak setuju.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka