Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, bisa menghemat anggaran sekitar Rp40 miliar per tahun bila mengelar rapat di kantor sesuai larangan pemerintah terhasap PNS untuk menggelar rapat di hotel berbintang.
“Kami sudah lama rapat di kantor setempat dengan menu singkong rebus dan jagung, sebelum adanya peraturan itu,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Selasa (9/12)
Pernyataan tersebut terkait surat edaran Menpan RB No. 10 tahun 2014 menyangkut larangan PNS rapat di hotel yang diberlakukan mulai 1 Desember 2014.
Demi penghematan anggaran maka menu yang disajikan dalam rapat adalah singkong rebus, jagung rebus, misro, combro, lemet, timus, singkong urab, ubi rebus dan sejenisnya.
Menurut dia, untuk penghematan anggaran itu pihaknya berupaya mengalihkan dengan penyelesaian masalah tanah milik sekolah yang belum jelas statusnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2015 sebesar Rp4,21 triliun naik dari sebelumnya sebesar Rp3,5 triliun.
Demikian pula dari penghembatan rapat itu diarahkan untuk membangun saluran irigasi dan sekolah yang tidak layak pakai sehingga anak didik dapat nyaman dan aman dalam proses belajar mengajar.
Sejak 1 Desember 2014 semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melakukan rapat di kantor masing-masing dan tidak dibenarkan di luar apalagi ada tambahan biaya lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan APBD 2015 sebesar Rp4,21 triliun dengan dana terbesar untuk pendidikan dan pembangunan infrastruktur mencapai 33 persen.
Sedangkan kenaikan APBD itu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat mencapai Rp1,7 triliun.
Menurut dia, kenaikan APBD itu juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja untuk melayani masyarakat secara maksimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















