Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (8/12) memanggil Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
Saat keluar keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.20, Mahfud mengaku bukan hanya diperiksa sebagai saksi bagi Raja Bonaran, namun juga ditanya mengenai kasus suap penerimaan hadiah atau janji, terkait jual beli minyak bumi dan gas alam di daerah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imran.
“Bonaran minta saya jadi saksi meringankan, bukan hanya soal Bonaran, tapi juga ditanya soal Bangkalan dan lain-lain,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Seperti diketahui, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Akil Mochtar. Bonaran diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang saat itu tengah bergulir di MK dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Saat ditanya apakah dirinya bersedia menuruti permintaan Bonaran untuk menjadi saksi meringankan, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya untuk saat ini tidak menjadi saksi meringankan bagi Bonaran.
“Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya hanya kasih informasi, Bonaran kirim surat minta saya jadi saksi meringankan, saya tidak mau jadi saksi meringankan atau memberatkan, hanya memberi tahu KPK saja, mau diberatkan, diringankan, terserah, saya hanya memberi kesaksian saja, seperti saya tahu saja, kalau Pak Akil bukan majelis hakimnya,” tandas Mahfud. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby