Semarang, Aktual.co — Kalangan pengusaha di Jawa Tengah, menolak tuntutan para buruh yang menghendaki kenaikan upah sebesar 30 persen atas pada peringatan hari buruh internasional (May Day), Jumat (1/5) kemarin.
Pengusaha pun meminta kepada pemerintah membuat regulasi perihal kenaikan upah dilakukan selama lima tahun sekali.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi memaparkan tuntutan para buruh untuk menaikkan upah sebesar 30 persen dinilai tidak rasional.
“Para pengusaha, selama ini telah memenuhi kewajiban dengan membayar upah dan sangat tidak masuk akal (tuntutan buruh naik 30 persen). Kami minta (pemerintah) buat aturan jelas,” papar Frans dihubungi per telepon, Sabtu (2/4).
Jika pengusaha melayani keinginan tuntutan buruh, kata dia, imbas perusahaan yang bersangkutan terancam kolaps, karena beban biaya operasional saat ini melambung tinggi pascapencabutan subsidi bahan bakar minyak.
Pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengambil tindakan dengan merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.
Selain terbebani tuntutan upah buruh yang naik setiap tahun, menurut Frans, para pengusaha merasa keberatan dengan kewajiban uang pesangon yang harus dikeluarkan.
“Kami dituntut menaikkan upah, sementara kami juga diwajibkan memberikan uang pesangon yang sangat membebani perusahaan,” ujarnya.
Dia berpendapat kenaikan upah buruh sangat wajar bilamana nilainya sesuai dengan inflasi. Namun selama ini, ujar Frans, kenaikan upah minimum regional (UMR) melebihi ketentuan dari hitungan pengusaha.
Pihaknya mengindikasi tuntutan para buruh ditunggangi oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun kepala daerah dari masing-masing wilayah.
“Bisa saja kepala daerah membela para buruh untuk mendapatkan suara di pemilihan mendatang. Ini yang tidak disadari para buruh,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:












