Jakarta, Aktual.co — Usaha Mikro Kecil Mengenah (UMKM) merupakan pilar-pilar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Banyak cara bisa ditempuh untuk mengembangkan UMKM ini, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat yang mewajibkan setiap pasar modern menjual produk UMKM.
Pemkab Cianjur memang menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap pengelola pasar modern termasuk minimarket dan supermarket untuk mendagangkan produk UMKM.
“Langkah ini diambil mendorong agar UMKM lebih maju dan berkembang dan dapat memiliki daya saing,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zaenal di Cianjur, Minggu (7/12).
Dalam regulasi ini, setiap supermarket dan minimarket harus memberikan porsi produk UMKM untuk dijual. Dengan demikian UMKM akan terdorong untuk memperkuat daya saing dengan produk asing.
“Saat ini memang ada salah satu departement store yang sudah memberikan porsi bagi produk UMKM. Kami inginkan semuanya seperti itu, makanya perlu aturan yang mengikat. Kami tengah megodog regulasinya seperti apa. Yang jelas kita ingin mewajibkan setiap pengusaha itu memberikan porsi produk UMKM dalam menjual produknya.” katanya.
Hanya saja belum dipastikan apakah Pemkab Cianjur akan mengatur maslah ini melalui Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Kami akan bicarakan itu, intinya ini harus segera dilakukan untuk mendorong produk UMKM bisa lebih maju dan berkembang serta memiliki daya saing,” tutup Oting.

Artikel ini ditulis oleh: