Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VII DPR RI, Kardya Warnika mengatakan bila pemerintahan serius melakukan pembenahan sektor migas di Indonesia, seharusnya tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) itu berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Pasalnya, tim ini sangat berpotensi menambrak sejumlah ketentuan perundang-undangan dengan tetap di bawah yuridiksi menteri ESDM, Sudirman Said. Sebab, sejumlah penanganan tupoksinya berada di kementerian lainya, seperti Kementerian BUMN.

“Tim RTKM memiliki tujuan yang baik, namun tidak diberikan leveling kewenangan yang cukup kuat sehingga tidak menabrak-nabrak ketentuan,” kata dia dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12).

Karena itu, sambung politisi Partai Gerindra, bila pemerintah ingin memperbaiki tata kelola migas, seharusnya kewenangan tim yang dipimpin Faisal Basri itu diperbesar hingga di luar area ESDM saja.

“Kalau tim ini dianggap penting maka sebaiknya tim ini berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu (ESDM),” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka