Medan, Aktual.co —Kordinator Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Anggun Rizal Pribadi, menegaskan agar KPK tidak menutup-nutupi perkembangan kasus bank Century.
“Pernyataan Johan Budi SP, juru bicara KPK yang mengatakan tidak benar Boediono telah ditetapkan sebagai Tersangka adalah sangat tidak relevan dikarenakan ada indikasi ia-nya (Johan-red) menutup nutupi kebenaranya sehingga ini membingungkan masyarakat,” ujar Anggun dalam keterangan tertulis kepada Aktual.co di Medan, Sabtu (6/12).
Menurut Anggun, bukan saja soal kejelasan status mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wapres Boediono yang dikabarkan telah menjadi tersangka, tapi juga soal sikap KPK terhadap mantan Menkeu Sri Mulyani yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Padahal, lanjut Anggun, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Deputi Senior Miranda Swaray Goeltom dan Deputi Bank Indonesia Budi Muya.
“Kenapa hingga sampai saat ini terhadap Boediono dan Sri Mulyani tidak dilibatkan (ditetapkan tersangka)? makanya kita sangat mendukung jika benar Mantan Wakil Presiden ini (Boediono) ditetapkan sebagai Tersangka karena keterlibatannya pada saat Penetapan Penyelamatan Bank Century,” tandas Anggun.
Anggun menyatakan apresiasinya atas pernyataan Adnan Pandu Praja yang mengungkap Status Boediono. Anggun mengaku, akan mendukung Adnan mengungkapkan lebih jauh perkembangan penanganan kasus Century itu oleh KPK.
“Kita dorong terus agar kiranya dengan ditetapkannya Boediono sebagai tersangka akan terlihat jelas keterlibatan pejabat-pejabat yang lain segera menyusul sebagai Tersangka,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Anggun, KPK harus lebih berani dengan memeriksa mantan Presiden SBY dan Mantan Menkeu Sri Mulyani yang turut diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 Trilyun itu.
“Karena sebelumnya tim Pengawas DPR-RI berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak KPK segera membongkar kasus Bank Century karena sudah terang benderang adanya aliran dana Bank Century yang merugikan keuangan Negara,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















