Jakarta, Aktual.co — Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) telah diperintahkan dihapus oleh Presiden Joko Widodo, sebagai penggantinya, pemerintah telah menyiapkan penggantinya.
Kepala Badan Nasional Penempatan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nurson Wahid, mengklaim pengganti ini lebih canggih ketimbang KTKLN. Selain itu, pengganti ini menyatu dengan paspor dan visa.
“Supaya kita masih punya fungsi monitoring untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap. Maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa jadi satu,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Nusron mengatakan, kelak paspor dan visa yang terintegrasi tersebut akan diberikan stempel khusus atau stiker khusus TKI di belakangnya.
“Nah ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,” kata Nusron.
Nantinya, kata dia, yang berwenang mengeluarkan paspor TKI tersebut adalah Direktorat Jendral Imigrasi yang telah mendapat rekomendasi langsung dari BNP2TKI.
Diketahui presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) usai mendengarkan seluruh keluhan dari Buruh Migrant Indonesia (BMI/TKI) dari delapan Negara, melalui e-blusukan di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby