Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada nama baik seseorang. Pasalnya, kabar tersebut pun hingga kini masih simpang siur prihal kebenarannya.
Fariz menekankan, harus ada investigasi terlebih dahulu terkait stetmen pengucapan oleh salah satu pimpnan KPK yakni Adnan Pandu Praja. Menurutnya, Informasi penetapan tersangka terhadap Boediono adalah pengucapan yang kebablasan.
“Saya pikir memang ada yang kebablasan dalam memberi informasi. Bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegas Fariz saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Jumat (5/12).
Lebih jauh dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi bukan keluar atas pernyataan pribadi, melainkan melalui pengumuman secara resmi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“Memang soal konfirmasi ini pak pandu yang harus melakukan klarifikasi langsung tentang keterlibatan Boediono dengan (status tersangka) tidak seharusnya hanya lewat perkataan pribadi saja. Tapi Harus dari kelembagaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar pimpinan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adnan Pandu Praja, yang memberikan pernyataan tersebut.
“Makanya saya tekankan agar ada pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang memberi statement. Proses pelanggaran kode etik oleh Abraham bisa menjadi pelajaran bagi KPK dan semua pihak,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century timbulkan saling bantah dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut, dalam kasus tersebut belum ada ekspose dan penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby