Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut rencana penjualan perusahaan negara, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang dicanangkan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Pasalnya, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LKPSE) menganalisa penjualan Mitratel, yang merupakan anak perusahaan PT Telkom menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 33 triliun.
Demikian yang disampaikan puluhan pemuda, dan mahasiswa yang tergabung ke dalam Front Pembela Aset Negara (FPAN), ketika berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/6).
KPK pun dikabarkan sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Namun hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, pasca Kementerian BUMN dipegang oleh Rini Soemarno, sudah empat perusahaan negara yang dijual secara Intial Public Offering (IPO) yakni PT Jasa Marga, PT Aneka Tambang, PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Padahal, keempat perusahaan negara itu sebelumnya telah mendapatkan penambahan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2015 senilai Rp 68 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby