Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding jika selama ini menetapkan tersangka tindak pidana, tidak berdasarkan ilmu hukum pidana, melainkan berdasarkan kesepakatan para komisionernya.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menanggapi Saling bantah penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.
“Jika melalui kesepakatan akan ada pihak yang tidak setuju, sebaliknya, jika menggunakan hukum pidana tidak akan seperti itu caranya, kalau ada dua bukti, bisa langsung ditetapkan,” kata Muzakir kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Diketahui Saling bantah antara Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dan dua Pimpinan KPK Busyro Muqoddas serta Bambang Widjojanto, yang menyatakan, tak ada gelar perkara atas kasus yang melibatkan Boediono.
Padahal sebelumnya kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut Boediono telah ditetapkan oleh KPK dan hal tersebut merupakan prestasi bagi KPK.
Muzakir menafsirkan apa yang dikatakan oleh Pandu memiliki dua prespsi, yang pertama adalah memang KPK telah memilki dua bukti cukup untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka, namun ada pihak yang tidak bisa. “Yang lain karena berdasarkan hukum non pidana atau sebagainya yang negatif,” kata Muzakir.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).
Namun, meski Wakil Ketua KPK Andan Pandu Praja membenarkan bekas Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka. Namun, kabar itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK yang lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, membantah hal itu. “Saya akan cek pada Pak Pandu. Tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu (Boediono sudah menjadi tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/) malam.
Dari informasi yang diperoleh Aktual.co, kabar mantan Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka sudah santer terdengar sebulan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















