Denpasar, Aktual.co — Warga negara New Zealand dibekuk petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 
De Malmanche Antony Glen (52) tersebut berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Budi Harjanto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa ada penumpang mencurigakan di pesawat Hong Kong Airlines HX 709 rute Hongkong-Denpasar.
“Kita selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Budi, Jumat (5/12). 
Begitu mendarat sekira pukul 02.30 WITA, petugas langsung melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka. Pelaku terlebih dahulu mengambil barang bagasinya di areal Custom Area, Terminal Kedatangan Internasional.
Menurut Budi, berdasarkan pencitraan mesin X-Ray terdapat benda mencurigakan di dalam tas punggung berwarna biru yang dibawa tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan satu bungkusan plastik bening dilapisi plastik warnna merah dan lakban,” papar Budi.
Bungkusan yang dibawa pria kelahiran Dannevirke 20 Mei 1962, berupa kristal bening diduga sediaan bahan narkotika jenis sabu atau methamphetamine. “Dari hasil narcotic test, positif methamphetamine. Beratnya 1.709 gram brutto,” katanya.
Atas perbuatannya, Antony dijerat pasal 113 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bui.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancsman hukuman pidana paling singkat  satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta. 

Artikel ini ditulis oleh: