Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan persiapan teknis, terkait pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati yang akan dilaksanakan pada Desember 2014 ini. Persiapan itu meliputi tempat pelaksanaan dan waktu eksekusi mati itu dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan teknis soal waktu dan kapan eksekusi. Selain persiapan teknis, sambung Tony, saat ini pihaknya tengah mengisolasi kelimanya di tiga lokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas), tempat terpidana tersebut mendekam.
“Posisi tahanan saat ini ada di tiga tempat. (Lapas) Tangerang, Banten, lapas di Batam, Kepri, lapsa di Nusakambangan, Jawa Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/12).
Kelima narapidana itu meliputi beberapa kasus diantaranya di Lapas Tangerang dan Batam soal kasus narkoba. Sedangkan Napi di Nusakambangan kasus pembunuhan. Namun disinggung mengenai lokasi eksekusi kelima narapidana tersebut, Tony masih enggan membeberkannya. “Tidak tahu persis,” ujarnya.
Secara tekhnis, Tony menjelaskan, waktu isolasi tersebut berlaku hingga tiga hari menjelang eksekusi. Kemudian, sambungnya, satu hari menjelang pelaksanaan eksekusi (H-1), terpidana akan diberikan haknya, serta diminta wasiatnya kepada keluarga dengan syarat pesan terakhir “itu bukan sesuatu yang melanggar hukum dan kesusilaan,” tegasnya.
Setelah itu, pada hari pelaksanaan, telah disiapkan 12 regu tembak dari aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata api dan bekali tiga peluru tajam, seorang dokter, serta rohaniawan.
Kendati demikian, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut pihak Kejagung akan mengadakan rapat koordinasi dengan Polri. Dalam pertemuan Kejagung dan Polri akan membahas soal tempat, hari, waktu dan pelaksanaannya.
“Jadi nanti akan ada rapat koordinasi, Jaksa selaku eksekutor. Polri yang mengeksekusi. Rakor hanya akan membicarakan teknis pelaksanaan,” jelas Tony.
Adapun yang akan dieksekusi mati sebanyak 138 terpidana meliputi 64 orang kasus narkoba, 72 kasus pembunuhan, dan dua kasus teroris. Kasus itu diputus antara kurun waktu tahun 2006 sampai 2007. “Tertua putusan tahun 1994,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengagendakan 10 terpidana dieksekusi mati setiap tahunnya. Terdapat lima terpidana mati tahun 2013 yang belum dieksekusi. Kejagung pun memastikan tunggakan lima terpidana mati tahun lalu akan di eksekusi tahun ini.
Kelima terpidana mati yang sudah dieksekusi, adalah Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan (perkara narkoba), Jurit dan Ibrahim (perkara pembunuhan). Lalu, Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno (perkara pembunuhan) dan Adami Wilson alias Adam alias Abu (perkara narkoba). Sedangkan sebanyak 10 terpidana mati sudah dieksekusi selama 2012 di masa Jampidum Mahfud Manan.
Artikel ini ditulis oleh:

















