Jakarta, Aktual.co —Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menilai masih ada sejumlah regulasi yang berlaku yang mengganjal kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.

“Pada sektor internet, kebebasan berekspresi warga masih terganjal oleh regulasi yang mengatur kebebasan berekspresi dalam ranah kriminal,” kata Sekretaris KIDP Ahmad Faisol dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12).

Ia mengingatkan bahwa sampai saat ini, tercatat terdapat sebanyak 39 kasus kriminalisasi terhadap pikiran warga dan jurnalis sejak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan sejak tahun 2008.

Menurut dia, regulasi itu membawa tantangan besar bagi pemerintahan baru antara lain dalam mengatur regulasi media dan komunikasi agar sesuai dengan standar sistem demokratis.

“Pemerintahan baru Jokowi-JK memberikan banyak harapan pada perubahan-perubahan menuju tatanan yang lebih demokratis. Kalangan media juga memandang pemerintahan baru dalam semangat yang positif,” katanya.

Pada sektor pers, ujar Ahmad Faisol, meski secara regulasi sudah memenuhi syarat, Indonesia masih dihantui oleh tewasnya sembilan jurnalis sejak 1996 tanpa proses peradilan hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pada saat ini juga masih mengalami tren kenaikan jumlah kekerasan terhadap jurnalis.

Sedangkan pada sektor penyiaran, KPID memandang struktur kepemilikan yang terpusat membuat media penyiaran swasra rentan terhadap penyalahgunaan.

Struktur kepemilikan yang terpusat itu juga dinilai membuat penyiaran digunakan semata-mata sebagai alat ekonomi dan politik pragmatis, yang dicontohkan pada masa Pemilu 2014 lalu.

Sementara tantangan lainnya yang dihadapi pemerintahan Jokowi-JK adalah digitalisasi penyiaran, yang rancangan dan regulasinya masih kacau balau, padahal kita menargetkan hal itu tercapai pada 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid