Jakarta, Aktual.co — Indonesia pada 2018 akan bebas dari pertambangan emas menggunakan merkuri yang selama ini pada umumnya masih digunakan pertambangan emas skala kecil.
“Kebijakan bebas merkuri dalam penambangan sesuai dengan Konvensi Minamata,” kata Advisor Blacksmith Institute, Masnellyarti Hilman di Medan, ditulis Sabtu (2/5).
Untuk mencapai target bebas merkuri itu, Pemerintah sudah melakukan berbagai kebiljakan seperti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat ke Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi pertambangan emas skala kecil (PESK).
Kemudian adanya pengawasan perdagangan termasuk impor merkuri. Dia mengakui, banyak tantangan untuk mencapai rencana itu seperti masih banyaknya PESK ilegal.
“Tetapi, pembebasan penggunaan merkuri pada tambang itu harus diupayakan karena selain untuk menjaga lingkungan juga merupakan konvensi,” kata Masnellyarti.
Sementara Ketua Bidang Khusus Pengelolaan Lingkungan Rekayasa Pertambangan pada Program Magister Rekayasa. Pertambangan FTMM-ITB, Prof Rudy Sayoga Gautama menyebutkan pertambangan yang ramah lingkungan memang sudah menjadi tuntutan.
Tuntutan itu baik karena bisnis global khususnya pada usaha yang masuk di pasar bursa, tuntutan masyarakat dan karena peraturan perundang-undangan yang semakin ketat.
Pemerintah, katanya, memang harus membuat kebijakan yang benar-benar bisa menjaga lingkungan karena di luar banyak kepositifan dari usaha tambang juga banyak negatifnya.
Dampak yang ditimbulkan usaha pertambangan misalnya adalah ke mutu kualitas dan kuantitas air. Dia menegaskan, kualitas air harus terjaga karena dampaknya bisa berlangsung lama dan jauh.
Artikel ini ditulis oleh: