Jakarta, Aktual.co —Menyusul dengan rencana Pemprov DKI untuk membebaskan terminal dari asap rokok pada tahun 2015 mendatang, beberapa terminal di Jakarta sudah mulai mensosialisasikan rencana tersebut. Seperti terminal Kalideres  yang telah mensosialisasikan dengan menyebarkan 600 stiker larangan merokok yang ditempel di seluruh angkutan umum dalam kota yang masuk ke Terminal Kalideres. 
“Penempelan ratusan stiker larangan merokok itu sudah kami lakukan sejak tiga minggu lalu. Ini merupakan bagian dari sosialisasi terminal bebas asap rokok,” ujar Kepala Terminal Dalam Kota Terminal Kalideres Fredy Manalu di Jakarta, Kamis (4/12).
Pelarangan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok. Namun, pelaksanaannya kurang efektif sehingga Pemprov DKI berencana untuk lebih efektif menegakkan peraturan tersebut melalui kerjasama dengan pihak pengelola terminal.
“Mulai tahun depan peraturan itu efektif diberlakukan, yakni angkutan umum dan terminal juga termasuk dalam kawasan bebas asap rokok,” ujarnya.
Selain melakukan pelarangan merokok, pihak terminal juga akan melakukan pelarangan menjual rokok di kawasan tersebut agar konsep kawasan bebas rokok dapat tercapai sepenuhnya.
“Banyaknya pedagang rokok dan asongan memang menjadi kendala. Tapi kami optimis tahun depan terminal bisa steril dari asap rokok,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid