Jakarta, Aktual.co — Fraksi PAN di DPR akan intensif membahas kelanjutan seleksi calon pimpinan KPK untuk menentukan sikap dari hasil masukan berbagai pihak.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/11).
“Kami mau percepat rapat internal, karena masih ada waktu hari Rabu dan Kamis. Masukan dari pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR menjadi masukan utama,” katanya.
Tjatur mengatakan ada masukan dari Panitia Seleksi calon pimpinan (capim) KPK kepada Komisi III DPR yang meminta capim KPK dipilih DPR saat ini sebelum masa jabatan Busyro Muqqodas habis pada 10 Desember 2014.
Menurut dia apabila hal itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan ada gugatan dari beberapa pihak terkait putusan KPK dimasa depan.
“Pansel minta dipilih saat ini karena kalau tidak maka dikhawatirkan ada gugatan di pengadilan terhadap putusan-putusan KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan amanah Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan DPR wajib memilih calon pimpinan KPK yang diajukan presiden.
Tjatur menegaskan DPR tidak bisa mengelak dari konstitusi dan dalam waktu tiga bulan sejak nama capim diterima dari presiden harus dipilih DPR.
“Ini kan waktunya mendesak karena tanggal 5 Desember 2014 DPR sudah reses,” katanya.
Menurut dia rencananya Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK pada Rabu (3/12), namun hal itu sifatnya masih terbuka berbagai kemungkinan.
Dia mengatakan bisa saja saat itu diputuskan langsung satu pimpinan KPK baru yang dipilih DPR.
“Atau besok itu hanya uji kelayakan dan kepatutan sementara diputuskan atau dilantik tahun depan. Bahkan bisa saja prosesnya dihentikan sehingga berbagai kemungkinan masih terbuka,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: