Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara milik 18 anggota Front Pembela Islam, terkait demo anarkis di depan gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (3/10). Hari ini proses pelimpahan kedua, dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan akan dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, untuk perkara demo anarkis penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka. Namun baru 18 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap.
“Sudah P21 (lengkap) kemarin, Senin (1/12). Yang P21 milik Habib Novel berkas terpisah, tersangka Shahabuddin H Anggawi berkas terpisah dan 16 tersangka diantaranya Abdul Rohim, Suharto, Ramlan berkas disatukan,” kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/12).
Sementara itu, lanjut dia, 4 berkas milik tersangka lainnya, anggota FPI yang masih tergolong anak-anak masih berada di Polda Metro Jaya. “Hari ini tahap kedua. Dari Polda ke Kejaksaan ya,” sambung Waluyo.
Dia mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB proses pelimpahan tahap kedua yang meliputi berkas dan tersangka belum dilakukan. Waluyo mengaku masih menunggu apakah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pusat atau hanya di Polda menyusul jumlah tersangka yang banyak.
“Nanti saya informasikan kembali,” kata Waluyo.
Para tersangka sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana, dan Pasal 406 Jo 55 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















