Jakarta, Aktual.co — Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengisian kekosongan pimpinan dilakukan serentak dengan pimpinan laainnya di tahun 2015, disambut baik oleh fraksi dari partai Nasdem.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella, dalam ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/12).
“Kami setuju proses menentukan satu pimpinan KPK yang kosong itu dilakukan 2015 dengan 4 pimpinan KPK lain yang habis masa jabatannya di 2015,” ucap dia.
Tak hanya itu,  sambung dia, juga mengatakan fraksi Nasdem juga menolak apabila Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon pimpinan KPK. Hal itu menurut dia, tidak ada alasan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu karena Pansel sudah memiliki dua nama.
“Selain itu perlu dilihat adanya Pasal 21 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebut pimpinan KPK terdiri dari lima orang, bukan empat ataupun tiga orang,” ujarnya.
Pun demikian, seakan mengingatkan, komisi III perlu adanya pertimbangan, pertama terkait dua orang calon pimpinan yang sudah dihasil Pansel dipilih satu atau serentak dilantik dengan empat pimpinan lain di 2015.
Kedua, sambung dia, dua orang capim KPK yang diperoleh Pansel dianggap tidak ada meskipun seluruh proses seleksi telah dilakukan.
“Kedua pintu masuk itu perlu dipertimbangkan, dan tentu Komisi III yang memilih,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang