Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, keberadaan tenaga pendamping desa turut menentukan sukses tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa. Peran pendamping ini bisa menjadi gerakan sosial dalam mendorong tumbuhnya kemandirian desa.
Ia menyatakan demikian dalam Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri di Asrama Haji Donohudan, Solo, Minggu (30/11).
“Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum,” katanya.
Ditekankan, peran pendamping tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, tetapi juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Termasuk perencanaan laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebab itu kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa.
“Pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucap Marwan.
Sebagaimana amanat UU Desa, dimana setiap desa mendapatkan bantuan APBN. Dengan bantuan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila.
Sementara tenaga pendamping atau fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dan program sejenis mencapai lebih dari 16.000 orang. Sejak adanya pendampingan, jalannya pemerintahan menunjukkan adanya Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Selain itu juga Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasarana untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.
Aset-aset itu tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan, dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L.
Artikel ini ditulis oleh:
















