Jakarta, Aktual.co —Ratusan ribu buruh berkumpul di depan Istana Kepresidenan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan buruh kali ini meliputi pertama, menolak upah murah dengan kenaikan upah minimum provinsi/kota (UMP/K) sebesar 32 persen dan menolak kenaikan upah 5 tahun sekali. Buruh juga mendesak pemerintah merubah standar kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item dari 60 Item KHL.
Kedua, mereka juga mendesak pemerintah segera menghapus sistem kerja Outsourcing khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga, menolak kenaikan harga BBM, Elpiji, tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga pasar dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keempat, End Coorporate Greed (Akhiri Keserakahan Korporasi).
Ditemui di lapangan silang Monas, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nenawea menyampaikan meski sudah ada poin yang dikabulkan pemerintah, khususnya di era Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla, namun masih banyak hal yang harus diperhatikan. Pasalnya ketika upah buruh sudah naik namun kenaikan harga bahan pokok juga ikut naik.
“Ada empat unsur penting pendidikan, kesehatan, transportasi, perumnas. Perumnas sudah terpenuhi. Tinggal transportasi. Kalau rumah sewa sekarang mahal sekitar lima ratus ribu rupiah. Naik gaji 20 persen tapi kenaikan bahan pokok jadi sama saja, zero,” ujar Andi di depan Istana Negara, Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Meski demikian, Andi yakin Jokowi akan mewujudkan tuntutan mereka secara perlahan. Sementara itu, Andi mengakui jumlah buruh yang menghadiri May Day di Jakarta tahun ini lebih banyak, ketimbang tahun lalu. Total yang berkumpul di depan Istana Negara ada sekitar 191.000 buruh.
Namun, ia menegaskan tak akan membuat keributan apalagi sampai rusuh. Bahkan komitmennya itu sudah disampaikan kepada Kapolri Badrodin Haiti. “Meskipun banyak tapi tidak ada kaca gedung pecah jadi may day tidak perlu ada yang ditakuti. Itu jaminan yang saya sampaikan pada Kapolri. Kami siap bertanggung jawab kalau ada hal kisruh,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















