Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil Borneo meminta Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pertambangan Mineral dan Batu Bara Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempublikasikan perusahaan yang izin pertambangannya sudah dicabut.
“Pengumuman nama-nama perusahaan tambang yang izinnya dicabut itu penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) Merah Johansyah di Balikpapan, Sabtu (29/11).
Ia mengatakan selain dipublikasikan, nama perusahaan dan nama pengelola, bila memang dicabut izinnya karena melanggar peraturan dan merugikan negara, maka harus dimasukkan pula di dalam daftar hitam (blacklist), yang juga diumumkan kepada publik.
“Dengan upaya itu bisa menjadi masukan bagi bank, misalnya, untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyalurkan kredit kepada orang atau perusahaan yang masuk daftar hitam itu,” ujarnya.
Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim itu juga menambahkan karena sifatnya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, izin pertambangan adalah dokumen publik.
Sebagai dokumen publik, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat berhak mengetahui dan tidak boleh dihalang-halangi aksesnya untuk mengetahui dokumen itu.
Demikian pula bila izin itu dicabut, katanya, masyarakat harus tahu sehingga bisa turut mengawasi pelaksanaan pencabutan izin tersebut.
“Kita tahu pemerintah, apalagi KPK sangat terbatas untuk urusan pengawasan seperti ini, karena itu masyarakat bisa berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan peraturan. Syaratnya kita semua dikasih tau,” kata Merah Johansyah.
Dia mengatakan apalagi dengan kewenangan pemberian izin pertambangan beralih kepada gubernur, artinya pengawasan menjadi lebih luas dan lebih jauh.
Namun demikian terlepas dari publikasi izin tambang yang sudah dicabut, Merah Johansyah menyebutkan bahwa pemerintah, terutama di level kabupaten dan kota, yaitu di dinas-dinas yang mengurus dokumen publik, justru tidak memilki keterbukaan itu.
“Kami sampai melakukan uji keterbukaan informasi publik, tetapi hasilnya sungguh tidak memuaskan,” kata Ketua Pokja 30 Carolus Tuah, yang juga merupakan bagian dari KMSB.
Permintaan informasi oleh Pokja 30 saat itu ditolak dengan sejumlah alasan. Tanpa keterbukaan, masyarakat kesulitan menjalankan peran pengawasan itu.
“Tanpa diawasi, rentan sekali terjadi penyelewengan,” tandas Merah Johansyah.
Karena itu, menurut dia, publikasi izin tambang yang sudah dicabut ini menjadi satu hal yang direkomendasikan kuat oleh KMSB kepada KPK dalam Korsup Minerba KPK di Balikpapan pertengahan pekan ini.

Artikel ini ditulis oleh: