Jakarta, Aktual.co — Terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto memperoleh Pembebasan Bersyarat.
Bekas pilot Garuda Indonesia itu mendapat PB setelah Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung dikabulkan. Namun demikian, meski sudah mendapat PB, Pollycarpus tidak bisa seenaknya bepergian terutama keluar negeri.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kanwil Jabar Budiana mengatakan, selain registrasi soal PB-nya, Pollycarpus juga sempat diberikan sejumlah petunjuk yang harus dipatuhi selama menjalani PB.
Dia pun diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas. Hal itu disampaikan Budiana kepada Pollycarpus saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kanwil Jabar di Jln. Ibrahim Adjie, Jumat (28/11).
“Ya, tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018,” kata dia.
Budiana mengatakan, se;aim menyampaikan pesan-pesan juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Pollycarpus. Selama masa PB, Budiana menyebut Pollycarpus harus mematuhi segala aturan termasuk soal kepergian keluar negeri.
Soal hal itu, Budiana menyebut Pollycarpus bisa saja pergi keluar negeri. Akan tetapi dengan catatan harus melapor dan mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dia berpendapat, bahwa proses izin itu juga tidak mudah, harus ditempuh mulai dari tingkat Bapas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentu harus ada izin dari menteri. Tadi itu menjadi salah satu poin yang kita sampaikan,” katanya.
Akan tetapi untuk bepergian di dalam negeri, Pollycarpus cukup memberitahu kepada Bapas. Budiana mencontohkan apa yang dulu pernah dilakukan oleh vokalis Band Noah, Nazriel Irham atau Ariel.
“Seperti Ariel lah. Misalnya sekarang Pollycarpus ada di Tangerang lalu mau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu ke kami (Bapas). Jadi kami tahu kemana saja dia pergi, karena selama masa PB itu ‘kan dia masih terus diawasi.”
Pollycarpus Budihari Prijanto bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, itu tidak berada lagi di balik tembok penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















