Jakarta, Aktual.co — Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK bakal memeriksa Atut terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
“RAC diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Alkes Banten,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/11).
Pantauan di lapangan, Atut telah tiba di gedung KPK pukul 10.35 WIB. Namun demikian, tidak ada sepatah katapun yang dikeluarkan, Atut hanya melemparkan senyum ke awak media.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan Ratu Atut beserta sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















