Jakarta, Aktual.co — Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman Budyanto (KZ), ditahan penyidik Kejaksaan Agung  Kamis (27/11) malam.
Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 24 miliar.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
KZ yang menggunakan kemeja merah marun dan celana panjang hitam langsung ditahan oleh penyidik gedung bundar setelah merampungkan pemeriksaan sekira pukul 19.00 WIB.
Saat ditanya awak media soal pelarian uang Rp 24 miliar yang dikorupsinya, Kamaru bungkam seribu bahasa. Ia pun berupaya menutupi mukanya dari sorotan kamera dan lensa para fotografer.
Atas kasus ini, pada 16 Oktober 2014 Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.
Dalam kontrak itu dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat diantaranya pegawai Dishub DKI dan 1 orang dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Sedangkan tiga tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, di antaranya tersangka berinisial THS, KZ  dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby