Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pelarangan besuk bagi Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar selama satu bulan buntut dari surat yang dikirim para tahanan ke kepala rutan KPK pada 23 Oktober 2014.
Dalam surat yang ditandatangi oleh enam orang tahanan KPK yakni, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, Kwee Cahyadi Kumala itu berisi protes dan penyataan keberatan atas peraturan yang diumumkan oleh kepala rutan pertanggal 21 Oktober 2013.
Dalam surat itu, antara lain para tahanan protes mengenai peraturan yang hanya mengizinkan untuk membawa masuk lima eksemplar buku ke dalam sel, poin nomor dua dalam surat itu disebutkan bahwa “Larangan membawa buku bacaan kecuali lima eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk daripada pengelolaan tahanan pada zaman Belanda”.
Selaku Juru Bicara KPK, Johan Budi memiliki alasan mengapa KPK menerapkan hal ini, menurut dia, peraturan seperti itu tidak akan diberlakukan jika para tahanan tidak menyeludupkan barang ilegal melalui buku bacaan yang dibawa oleh pembesuk.
“Bagaimana kita tidak bisa melarang, tahanan membawa buku lebih dari lima buah eksemplar jika didalamnya terdapat ini,” terang Johan Budi.
KPK mengatakan, saat ini para tahanan tidak pernah dihalang-halangi akses informasinya dengan dunia luar, buktinya di dalam rutan, juga disediakan koran terbitan baru setiap harinya.
“Soal keluhan buku dan tidak bisa membaca segala macam, saya anggap itu tidak benar,” ujar Johan.
Sementara protes lain yang disampaikan oleh para tahanan adalah KPK dianggap tidak menghargai dan bertentangan dengan hak-hak para tahanan, hak menurut UU permasyarakatan KUHAP maupun peraturan-peraturan lainya.
Menurut Johan, KPK selama ini telah mengelola rutan berdasarkan aturan yang telah berlaku sesuai dengan peraturan Menkumham No. 6 Tahun 2013 Pasal 3, dimana setiap yang berbunyi narapidana wajib mengikuti kegiatan serta patuh, taat dan hormat ke petugas.
Dari 6 tahanan yang membubuhkan tanda tangan dalam surat itu, menurut Johan, 4 orang telah mencabut pernyataannya dan mengakui kesalahannya lantaran tidak tahu menahu soal hukum. 4 orang itu yakni, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, Kwee Cahyadi Kumala.
“Mereka melakukan pelanggaran ringan karena mengakui kesalahan mereka, dan disanksi 2 minggu tidak boleh dibesuk,” ujar Johan Budi.
Sementara dua tahanan lainnya, yakni Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum dianggap melakukan pelanggaran berat karena surat yang ditulis dianggap pencemaran nama baik dan fitnah.
“Dia di hukum dalam konteks tidak dijenguk selama 1 bulan sejak tanggal 13 Nopember sampai 12 Desember.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby