Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan kembali membuka kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp160 miliar. Kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang mangkrak pengusutannya yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengatakan saat ini pihaknya sedang menelusuri kasus-kasus lama untuk dibuka kembali, termasuk kasus kredit PT CGN.
“Tunggu dulu, ada proses yang harus dilalui. Jadi semuanya perkara-perkara kita sisir, untuk sementra yang itu kita belum dapat infonya” kata Widyo kepada wartawan usai acara pelepasan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung yang posisinya digantikan HM Praseyto di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/11).
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan semua perkara yang tengah diusut oleh pihaknya akan menjadi prioritas untuk ditangani. “Kita akan lakukan lagi pemotretan lagi terhadap kasusnya. Semuanya akan jadi prioritas,” ungkapnya.
Bahkan sebelumnya, mantan politisi Partai Nasdem ini sebelumnya berjanji akan mengusut kasus tersebut termasuk menyeret seluruh pihak yang terlibat.
“Nanti kita akan bicarakan dengan Jampidsus dimana kendala, hambatan, permasalahannya. Kita urai satu persatu, lalu kita ambil langkah selanjutnya seperti apa,” tandas Prasetyo, Jumat (21/11) lalu.
Namun karena baru menjabat, mantan Jampidum ini belum mendalami berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk buronan Saiful, Komisaris PT CGN yang menjadi terpidana dalam kasus kredit tersebut.
“Buronan kita akan usahakan tangkap. Saya gak kenal Saiful, kita lakukan sungguh-singguh,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto, mengatakan komitmen Prasetyo diuji dalam 10 kasus besar yang hingga saat ini mandek di Kejagung.
“Salah satunya kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri yang melibatkan Surya Paloh,” ujar Emerson kepada Aktual.co,
Menurutnya, jika memang Kejaksaan punya komitmen melakukan progres pemeriksaan kasus tersebut. Dia berharap agar korps Adhyaksa tidak menunda-nunda pengusutannya, agar masyarakat dapat menilai komitmen Jaksa Agung.
“Kira-kira berani gak, jadi pembuktian aja, dia (Prasetyo_red) serius apa cuma main-main. Dibuktikan disitu,” tuntasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby