Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka Udar Pristono terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan pencucian uang.
“Melakukan penyitaan satu unit rumah Cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 meter dan luas tanah 300 meter di jalan Emerald 4 no. 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi, di kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 23 September 2014, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Kadishub DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Kejagung telah menelusur aset miliki bekas anak buah Joko Widodo itu di Jalan Wijaya IX No 14 Jakarta Selatan pada 13 November 2014. Namun nyatanya, rumah tersebut adalah kantor kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah ini diduga dimiliki kerabat perempuan Udar bernama Yanti Afandi yang disewakan. Pasalnya, menurut PNS Kelurahan Melawai, gedung kelurahan utama tengah direnovasi. Saat penelusuran tersebut, tim penyidik membawa data kependudukan milik Yanti.
Sementara itu, pada 12 November 2014 lalu tim penyidik menggeledah terkait dua unit apartemen yang dimiliki bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu. Kemudian penyidik menyita dua unit apartemen Udar, di Casa Grande Residance, Jakarta Selatan.
Penelusuran tak berhenti sampai di situ, kediaman milik Udar di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT08/04 Kelurahan Diren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan, juga menjadi sasaran penggeledahan. Bukti yang turut diamankan yaitu handphone, dokumen akta jual-beli, dan beberapa lembar KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















