Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri mengirim pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional dan Direktorat Konsuler ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk membantu proses verifikasi 544 nelayan asing yang ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Saat ini tim dari Kementerian Luar Negeri masih berada di Berau di Kalimantan untuk membantu proses verifikasi dari sejumlah nelayan asing yang ditahan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Kamis (27/11).
Michael menyebutkan bahwa 544 nelayan asing itu sampai sekarang masih menjalani proses verifikasi. Menurut dia, verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal dari para nelayan tersebut.
“Informasi awal, indikasinya sebagian besar dari para nelayan asing ini masuk ke perairan Indonesia dari wilayah Malaysia. Mereka sebagian besar berasal dari Malaysia, namun ada juga beberapa yang berasal dari Filipina.”
Michael mengatakan para nelayan asing itu diduga nelayan tradisional yang hidupnya tak menetap, sehingga para nelayan itu memang tidak memiliki surat atau bukti tanda kependudukan maupun tanda kewarganegaraan.
“Ada indikasi mereka adalah warga Malaysia. Mereka ini umumnya nelayan tradisional yang tidak memiliki surat identitas. Tidak hanya bukti kewarganegaraan, bahkan bukti kependudukan pun mereka umumnya tidak punya.”
Menurut dia, informasi mengenai asal-usul para nelayan asing tersebut sejauh ini lebih banyak diperoleh dari hasil wawancara otoritas setempat dan tim Kemenlu dengan para nelayan. Bagaimanapun, kata dia, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum di wilayah Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh nelayan asing di wilayah Indonesia.
“Pada intinya, Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku-pelaku penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.”
Namun demikian, dia juga mengatakan upaya penegakan hukum secara tegas itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara terkait untuk mencegah dan memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak terlapor, dan tidak berizin.
Sejak menerima laporan penangkapan nelayan asing tersebut, Kemlu telah melakukan notifikasi konsuler kepada Kedutaan Besar negara terkait di Jakarta. Notifikasi konsuler ini dimaksudkan untuk memberikan pemberitahuan kepada perwakilan asing mengenai warga negaranya yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan diindikasikan terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu