Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengajukan Rancangan Undang-Undang Revolusi Mental.
Usulan Benny itu terkait adanya aksi pemukulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Pekanbaru Riau saat menolak kedatangan Presiden Jokowi. Aparat melakukan pembubaran paksa demonstran dan memukuli mahasiswa yang bersembunyi di mushala Gedung RRI, Pekanbaru, Selasa (25/11).
“Presiden Jokowi mengajukan RUU Revolusi Mental untuk membangun masyarakat yang bersih, perlu masukan dalam Prolegnas supaya ada payung hukum, tidak jadi imajinasi sosial tanpa ujung. Termasuk di Kepolisian,” kata Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian harus menerapkan dan menanamkan doktrin revolusi mental. “Kalau perlu Presiden buat juklak revolusi mental di Kepolisian, kejaksaan dan TNI,” kata Benny. 
Kepolisian tidak boleh terlalu eksesif. Tugasnya adalah melakukan pengamanan. Aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Atas aksi aparat kepolisian itu, ia menyarankan agar Presiden dan Kapolri meminta maaf kepada umat muslim. 
“Aksi pemukulan terhadap mahasiswa di mushala tersebut tidak mengganggu dan menyinggung harmonisasi hubungan antar golongan yang selama ini sudah kondusif. Kapolri bahkan Presiden sampaikan permohonan maaf ke umat Islam,” kata Benny.
Seperti diketahui, sekitar 25 mahasiswa mengalami luka berat, ringan dan satu orang kritis pasca tindakan refresif aparat kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11) sore di depan Kantor RRI.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh: