Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian, Kamis (27/11), menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam persidangan, Direktur Rifuel itu mengakui kesalahannya, apalagi sampai mencemarkan nama baik keluarga terutama sang ayah, Syarif Hasan.
“Saya merasa bersalah mencemarkan nama orang tua saya. Saya menyesali,” kata Riefan dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/11).
Dalam persidangan, Hakim Anggota Hendera Yospin mencecar Riefan dengan berebagai pertanyaan, salahsatunya didesak untuk menerangkan titik kesalahannya.
“Terangkan di mana salahnya?” Tanya Hakim Hendra.
“Menempatkan Hendra sebagai direktur,” jawab Riefan.
“Hanya itu?” tanya Hakim Hendra.
“Kalau pekerjaan saya pikir sudah saya lakukan sebaik-baiknya. Kalau kelebihan bayar sudah saya kembalikan,” ujar Riefan.
“Hanya itu?” Cecar Hakim Hendra.
“Dampaknya. Nama baik orang tua. Keluarga juga pak,” kata Riefan.
Diketahui, Riefan yang merupakan anak bekas Menteri KUKM Syarif Hasan, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain merugikan negara.
Perbuatan Riefan selaku Direktur PT Rieful ini terkait dengan pendirian PT Imaji Media yang digunakan untuk memenangkan tender pada proyek senilai Rp 23 miliar. Untuk menyamarkan perusahaan ini, Riefan pun rela mengorbankan seorang office boy di PT Rieful, Hendra Saputra.
Riefan sengaja menunjuk Hendra sebagai direktur utama di PT Imaji untuk mengikuti lelang tender proyek videotron. Dalam hal ini, Riefan sengaja memberikan kuasa kepada Hendra untuk menandatangani cek-cek/bilyet-bilyet giro untuk keperluan penarikan/tran dana rekening yang diperuntukkan bagi proyek.
Karena perbuatannya itu, Riefan dapat dikenakan pidana dengan penjara 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















